Paspor
PEMBUATAN / PERPANJANGAN PASPOR
Persyaratan:
1. Paspor lama (untuk perpanjangan)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir
4. Buku Nikah (jika sudah menikah)
5. Surat rekomendasi dari perusahaan. (yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar bekerja di perusahaan tersebut).
6. Surat pernyataan dari orang tua (untuk anak-anak)
7. Membayar biaya pengurusan paspor sebesar Rp 600.000,- (reguler: 1 mg), Rp 1.100.000,- (ekspres: 3 hari)
Info Lebih Jauh hubungi kami di 022-70720246, 70711607


