Paspor

PEMBUATAN / PERPANJANGAN PASPOR

Persyaratan:

1. Paspor lama (untuk perpanjangan)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3.  Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir

4. Buku Nikah (jika sudah menikah)

5. Surat rekomendasi dari perusahaan. (yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar bekerja di perusahaan tersebut).

6. Surat pernyataan dari orang tua (untuk anak-anak)

7. Membayar biaya pengurusan paspor sebesar Rp 600.000,- (reguler: 1 mg), Rp 1.100.000,- (ekspres: 3 hari)

Info Lebih Jauh hubungi kami di 022-70720246, 70711607

LAYANAN ONLINE

Marketing

Marketing

Customer Service

Customer Service